Keberadaan Badan Penjaminan Mutu Universitas Tribhuwana merupakan pengembangan dari Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk berdasarkan SK Rektor Universitas Tribhuwana No : 168/TB.TU.210/IV/2005, tanggal 15 April 2005 dengan adanya Hibah PHK A1 pada program studi Arsitektur Pertamanan dan Teknologi Industri Pertanian.
Setelah berakhirnya Hibah PHK A1, masih diperlukan tindak lanjut untuk mengembangkan program–program unggulan diseluruh Program Studi Universitas Tribhuwana Tunggadewi, maka dibentuklah Tim Task Force Monitoring dan Evaluasi Internal berdasarkan SK Rektor No : 30/TB.RC.320/I/2007, tanggal 2 Januari 2007 yang memiliki peran dan fungsi pengawasan, pengkajian, dan evaluasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka pencapaian kualitas yang direncanakan oleh program pengembangan pendidikan di Universitas Tribhuwana Tunggadewi.
Untuk meningkatkan peran dan fungsi Tim Task Force Monitoring dan Evaluasi Internal Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi membentuk Badan Penjaminan Mutu dengan Ketua Ir. Eko Marhaeniyanto, MP. berdasarkan SK Rektor No : 478/TB.KP-440/X/2007, tanggal 31 Oktober 2007. Terhitung mulai tanggal 1 Nopember 2007 Badan penjaminan Mutu Universitas Tribhuwana Tunggadewi beraktifitas dengan visi, misi, tujuan, strategi dan kegiatan.